BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar BelakangPENDAHULUAN
Narkoba merupakan obat terlarang istilah yang digunakan masyarakat dan aparat penegak hukum untuk bahan/obat termasuk kategori berbahaya atau dilarang digunakan, diproduksi, dipasok, diperjualbelikan, diedarkan dan sebaiknya di luar ketentuan hukum.
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial (Lidya Harlina, 2008).
Narkoba dapat merusak fisik ataupun psikis, dan akan mengalami kemunduran fungsi tubuh dan sistem kekebalannya. Penyalahgunaan narkoba berkaitan erat dengan peredaran gelap sebagi bagian dari kejahatan internasional. Mata perdagangan gelap memasok narkoba, agar orang memiliki ketergantungan, sehingga jumlah suplai meningkat. Terjalin hubungan antara pengedar/bandar dan korban. Korban sulit melepaskan diri dari mereka, bahkan jarang mereka terlibat peredaran gelap, karena meningkatnya kebutuhan akan narkoba.
Menurut WHO sekitar 22.000 orang setiap tahun meninggal dunia akibat mengkonsumsi berbagai obat-obatan yang tergolong narkoba dan dari penyalahgunaan narkoba, NAPZA jenis Opiat (heroin) ditemukan angka kematian (Mortality rate) mencapai angka 17,3% (Zainal, 2008).
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan dalam lima tahun terakhir jumlah kasus tindak pidana narkoba di Indonesia rata-rata naik 51,3 persen atau bertambah sekitar 3.100 kasus per tahun. Kenaikan tertinggi terjadi pada tahun 2003 sebanyak 16.252 kasus atau naik 93 persen dari tahun sebelumnya, di tahun yang sama tercatat 48 ribu orang tersangka kasus tindak pidana narkoba dan pada tahun 2008 kasus ini naik menjadi 101,2 persen (Tanjung Mastar Ain, 2008).
Khusus di DKI Jakarta, kenaikan kasus narkoba tahun 2008 mencapai 800 kasus, data tersebut adalah kasus yang diitangani keperawatan/ kepolisian, sedangkan kasus yang lepas dari penanganan belum diperkirakan besarnya (Tanjung Mastar Ain, 2008).
Depresi yang diakibatkan oleh narkoba 1,5 sampai 12% penderita depresi akibat narkoba (FKUI) dan orang yang mengalami depresi mempunyai resiko relatif (Estimated relative risk) 18,8 terlibat penyalahgunaan/ketergan-tungan NAPZA dibandingkan dengan orang tanpa kecemasan (Hawari, 2007).
Keadaan keluarga yang tidak kondusif atau dengan kata lain disfungsi keluarga mempunyai resiko relatif (Estimated relative risk) 7,9 bagi anak /remaja terlibat penyalahgunaan ketergantungan NABZA dibandingkan dengan anak/remaja yang didik dalam keluarga yang sehat dan harmonis (kondusif) (Rutter, 1983) dan ketidakutuhan keluarga (Broken home by death) mempunyai pengaruh 26,7% pada anak/remaja terlibat penyalahgunaan/ ketergantungan NAPZA (Hawari, 2007).
Berdasarkan data Biro Pusat Statistik (BPS), jumlah persentase angka putus sekolah atau mengulang sekitar 16,5% pada anak usia 13-15 tahun, artinya angka putus sekolah di Indonesia untuk tingkat Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah sebanyak 684.967 anak. Tahun lalu jumlahnya lebih banyak yaitu 702.066 siswa paling sering menimbulkan kematian akibat overdosis (Kausar, 2004).
Menurut survey nasional pada tahun 2008, pelaku penyalahgunaan NAPZA di Indonesia sebanyak 6% atau sekitar 13 juta orang telah menggunakan ganja (Maffuzh, 2008).
Solusi bagi pengguna aktif biasanya sangat susah, butuh bantuan obat-obatan medis. Bila pemakai aktif (ketergantungan), cobalah berkonsultasi ke dokter atau ke pusat rehabilitasi. Tetapi kalau bukan pemakai aktif bisa dengan cara yaitu pendekatan agama, dengan mendekatkan diri kepada Tuhan.
Berdasarkan hasil survey pendahuluan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II-A Sibuluan I Tahun 2008 Kab. Tapanuli Tengah, Narapidana yang ditahan karena menggunakan narkoba berjumlah 72 orang dan tahanan narkoba yang masih dalam proses berjumlah 48 orang (Lembaga Permasyarakatan Sibuluan I, 2008)
Berdasarkan dari uraian di atas, maka penulis tertarik untuk mengetahui “Bagaimanakah Gambaran Pengetahuan Narapidana Tentang Dampak Penyalahgunaan Narkoba di Lapas Kelas II-A Sibuluan I Kab. Tapanuli Tengah Tahun 2009?”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi perumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimanakah Gambaran Pengetahuan Narapidana Tentang Dampak Penyalahgunaan Narkoba di Lapas Kelas II-A Sibuluan I Kab.Tapanuli Tengah Tahun 2009 ?”.
C. Tujuan Penelitian
C.1. Tujuan Umum
Untuk mengetahui gambaran pengetahuan narapidana tentang dampak penyalahgunaan narkoba di Lapas Kelas II-A Sibuluan I Kab. Tapanuli Tengah Tahun 2009.
C.2. Tujuan Khusus
a. Untuk mengetahui pengetahuan narapidana tentang dampak penyalahgunaan narkoba di Lapas Kelas II-A Sibuluan I Kab. Tapanuli Tengah Tahun 2009 berdasarkan umur.
b. Untuk mengetahui pengetahuan narapidana tentang dampak penyalahgunaan narkoba di Lapas Kelas II-A Sibuluan I Kab. Tapanuli Tengah Tahun 2009 berdasarkan pendidikan.
c. Untuk mengetahui pengetahuan narapidana tentang dampak penyalahgunaan narkoba di Lapas Kelas II-A Sibuluan I Kab. Tapanuli Tengah Tahun 2009 berdasarkan sumber informasi.
D. Manfaat Penelitian
D.1. Bagi Peneliti
Untuk menambah pengetahuan dan wawasan penulis mengenai gambaran pengetahuan narapidana tentang dampak penyalahgunaan narkoba dan sebagai salah satu syarat untuk menyelesaikan pendidikan Diploma III Keperawatan di Akademi Keperawatan Nauli Husada Sibolga.
D.2. Bagi Narapidana
Untuk menambah informasi seberapa baik tingkat pengetahuan narapidana tentang dampak penyalahgunaan narkoba.
D.3. Bagi Institusi Pendidikan
Sebagai bahan bacaan atau pedoman untuk penelitian selanjutnya oleh mahasiswa/mahasiswi Akademi Keperawatan Nauli Husada Sibolga dan memberi acuan dalam pengembangan ilmu pengetahuan bagi peserta didik.
D.4. Bagi Tempat Penelitian
Sebagai masukan bagi petugas Lapas tentang gambaran pengetahuan narapidana tentang dampak penyalahgunaan narkoba.
Download KTI Skripsi Kebidanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat dan Kedokteran No.80
untuk melihat kelengkapan isi KTI Skripsi silahkan KLIK DISINI